Logo Bloomberg Technoz

Alasan Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

Dovana Hasiana
31 July 2026 17:20

Prajurit mengikuti defile pasukan saat gladi bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Blommberg Technoz/Andrean Kristianto)
Prajurit mengikuti defile pasukan saat gladi bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Blommberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal alasan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Menurut Prasetyo, salah satu pertimbangannya adalah karena tukin di kedua instansi tersebut tak mengalami kenaikan dalam beberapa tahun.

Sejak 2018, tukin pegawai Kemhan dan TNI memang tak mengalami kenaikan. Menyitir Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tukin yang diberikan kepada prajurit TNI adalah pada rentang Rp1,96 juta hingga Rp37,81 juta pada 2018. 

Sementara, menyitir Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, besaran tukin yang diberikan kepada pegawai Kemhan adalah pada rentang Rp1,96 juta hingga Rp29,08 juta pada 2018.


“Memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan,” ujar Prasetyo kepada awak media, Jumat (31/07/2026). 

Namun, kata dia, kenaikan tukin tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kenaikan tukin itu juga berlaku bagi guru, dosen dan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Meski demikian, Prasetyo belum membeberkan mengenai nominal kenaikan tukin bagi guru, dosen dan tenaga kesehatan di daerah 3T.