Don Ritto Klaim jadi Advokat 7 Perusahaan Berperkara di Jampidsus
Dovana Hasiana
31 July 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum advokat Don Ritto, Handika Hanggowongso membenarkan pernyataan Kejaksaan Agung tentang daftar tujuh perusahaan yang menggunakan jasa hukum kliennya untuk penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) era Febrie Adriansyah.
Meski demikian, menurut dia, Don Ritto berperan hanya sebatas memberikan jasa pendampingan hukum bagi para perusahaan tersebut. Dia juga memastikan, kliennya tak pernah memberikan aliran uang kepada penyidik atau pejabat Jampidsus selama mendampingi sejumlah perusahaan tersebut.
“Iya, seperti itu, semua kontrak jasa hukum diaudit dan dijadikan dasar Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan, baik pajak pertambahan nilai ataupun pajak penghasilan. Tidak ada yang mengalir ke APH terutama Kejagung,” ujar Handika saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (31/07/2026).
Dia juga mengatakan nilai kontrak pendampingan hukum kepada tujuh perusahaan itu wajar dengan komponen honor, operasional dan termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Sebelumnya, Koordinator tim sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan tujuh perusahaan itu di antaranya adalah PT Waskita Beton Precast Tbk; PT Argo Jaya; PT Inti Sumber Bajasakti; PT Perwira Adhitama Sejati; PT Jasa Marga; dan PT Bandung Indah Gemilang.

































