Logo Bloomberg Technoz

Oleh karenanya, jika aturan tersebut akan diberlakukan sepenuhnya pada Juli tahun ini, dia menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan pilihan kepada publik semisal terdapat opsi menggunakan data biometrik saat registrasi kartu SIM (subscriber identity module card) atau tanpa biometrik.

Wahyudi mengatakan bahwa setiap layanan serta kebijakan dari pemerintah harus inklusif, supaya tak malah menciptakan eksklusivisme baru. “Ini kan jadi problematis ketika kemudian dia tidak mau menyerahkan data biometriknya, maka dia tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi, itu kan problematis,” tutur dia.

Wahyudi menyebut ketika aturan baru ini dipaksakan dengan situasi literasi digital dari masyarakat Indonesia juga masih rendah, kebijakannya menjadi eksklusif. Misalnya saat seseorang tak diberikan opsi untuk tidak menggunakan data biometriknya dalam proses registrasi kartu SIM, dia tidak bakal dapat menikmati layanan telekomunikasi, padahal itu merupakan layanan telekomunikasi dan hal yang mendasar bagi seseorang untuk bisa menikmati layanan-layanan yang lain. 

“Sekarang itu pemerintah melakukan digitalisasi berbagai layanan publik, artinya ketika seseorang tidak bisa menikmati akses internet atau akses telekomunikasi, maka dia tidak akan bisa menikmati atau mengakses layanan publik tersebut. Ketika ini dipaksakan harus mandatory (wajib), sementara orang tidak mau menyerahkan data biometriknya karena dianggap berisiko, berarti kan dia tidak bisa menikmati layanan,” terang Wahyudi.

Eks direktur eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM itu berpendapat, idealnya pemerintah tetap menyediakan pilihan. Seperti halnya PT Kereta Api Indonesia atau KAI memiliki opsi bagi penggunanya untuk boarding—proses penumpang sebelum naik ke dalam kereta—yaitu dengan layanan pengenalan wajah (face recognition) dan pilihan lainnya adalah boarding secara manual.

“Karena ini suatu kebijakan baru, itu kan tetap harus dilakukan proses evaluasi. Jadi secara berkala dilakukan evaluasi apakah misalnya penggunaan data biometrik itu efektif untuk menanggulangi spam call (panggilan spam) atau spam text (pesan teks spam) atau justru malah tidak? Kalau tidak, karena justru malah berisiko bagi penggunanya, ya akan lebih baik ketika kemudian dikembangkan mekanisme yang lebih tidak berisiko seharusnya.”

Tak hanya itu, lanjut Wahyudi, lembaga pelindungan data pribadi yang bertugas untuk memastikan efektivitas implementasi termasuk pelaksanaan standar kepatuhan dari Undang-Undang PDP itu pun hingga kini belum terbentuk. Dia kemudian mempertanyakan apabila terdapat suatu insiden,  publik pun pasti masih merasa kesulitan untuk melaporkan ke mana pengaduannya dan bagaimana proses penyelesaiannya. 

“Artinya bahwa kebijakan mandatory registrasi SIM card itu juga belum bisa menanggulangi spam call dan spam text. Nah, hari ini dengan penambahan data biometrik sebagai sarana untuk registrasi SIM card, apakah itu juga akan bisa menanggulangi spam call dan spam text atau justru malah akan semakin berisiko bagi pengguna karena tadi resiko breach terhadap data biometriknya?”

Risiko lebih lanjut aturan registrasi SIM Card biometrik

Senada dengan Wahyudi, Pengamat sekuriti Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai bahwa kebijakan terkait registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah berpotensi mengarah pada kebocoran data.

“Jika tidak dienkripsi atau kunci encrypt-nya berhasil dijebol atau sistem encrypt-nya berhasil dijebol, ya itu akan data berhasil dieksploitasi ya dan disalahgunakan,” ungkap Alfons ketika dihubungi terpisah oleh Bloomberg Technoz, Rabu.

Namun, apabila data biometriknya tersimpan dengan baik dalam keadaan terenkripsi—dari sisi keamanan data pribadi—serta kunci enkripsinya pun disimpan dengan metode pengelolaan data yang baik sesuai dengan standar Internasional Organization for Standardization (ISO), Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA), Payment Card Industry Data Security Standard (PCI DSS), itu tak bisa dilihat datanya.

Protokol keamanan ini hanya memungkinkan data berpindah atau disalin namun tidak dapat dibuka karena sudah terenkripsi.

“Kalau melihat hari ini, Indonesia sudah kacau, data kependudukan [diduga] sudah bocor dan dieksploitasi. Dan eksploitasi penggunaan kartu prabayar khususnya, itu menggunakan data kependudukan, itu terjadi,” kata Alfons.

Alfons latas menyoroti kontrol dari pihak regulator dan operator seluler pun minim alias mereka setengah tutup mata. Pasalnya, secara tak langsung jika banyak yang membeli kartu prabayar, mereka memperoleh keutungan.  “Walaupun yang beli prabayar itu banyak juga penipu. Nah itu yang menyebabkan [angka] penipuan tinggi,” ujar Alfons.

Meski begitu, dia menganggap registrasi berbasis biometrik ini jelas akan efektif untuk menekan jumlah penipuan tersebut. Pasalnya NIK atau nomor induk kependudukan itu tak bisa disalahgunakan lagi gegara butuh biometrik. 

Muncul persoalan terkait penerapannya

Alfons mengusulkan pihak provider dan Komdigi, mewakili pemerintah, bekerja sama untuk memberantas penipuan dengan mengontrol, melakukan pemantauan, pengamanan yang baik, memiliki basis data (data base) pusat, serta seluruh operator seluler semuanya terhubung. Contohnya, ada satu nomor yang telah diblokir pada operator seluler A, maka opsel B dan C pun harus segera memblokirnya.

“Kebijakan boleh gitu, tapi penerapan di lapangan misalkan pakai biometrik di provider (penyedia jaringan seluler) A, lalu di provider B bisa lolos, provider C bisa lolos juga, sama aja bohong kan? Itu namanya ngawur, ngapain bikin aturan gitu? Tapi celahnya jelas-jelas nggak ditutupin,” ucap Alfons.

“Dan jujur juga, pemerintah harus mengakui kenapa biometrik ini keluar? Karena data kependudukan [diduga] sudah bocor.  Ini merupakan keteledoran pemerintah, harus sportif tuh pemerintah. Yang menderita siapa? Yang punya data, penduduk, masyarakat Indonesia.”

Klaim Komdigi atas aturan kartu SIM Baru berbasis biometrik

Kemkomdigi diketahui telah menerbitkan aturan baru, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, terkait registrasi kartu SIM. Tujuannya diklaim untuk menutup celah peredaran nomor tanpa identitas, yang selama ini kerap dipakai untuk penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi.

Menteri Meutya Hafid bilang, dalam proses registrasi kartu SIM, pihaknya mewajibkan seluruh WNI menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah, sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diwajibkan memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Bagi yang berumur di bawah 17 tahun, proses registrasinya melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga (KK).

Pemerintah lantas mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya bisa dilakukan seusai proses registrasi yang tervalidasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Komdigi lantas akan membatasi jumlah maksimal 3 nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Hal ini diklaim sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Dalam aturan, penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah. 

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif bakal diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” kata Meutya.

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan kartu keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tutup Meutya.

(far/wep)

No more pages