Menhub: Pajak Kapal Asing Kewenangan Ditjen Pajak
Redaksi
28 January 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi merespons pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan bahwa saat ini terjadi ketimpangan perlakuan setara dalam kewajiban pajak antara kapal asing dan kapal nasional yang beroperasi di perairan Indonesia secara optimal yang menurut Purbaya harus segera dibereskan kemenhub.
Dudy menyebut bahwa pihaknya menyerahkan solusi permasalahan tersebut kepada Direktorat Jenderal pajak. Pasalnya, Dudy mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan tak memiliki tupoksi untul pengelolaan pajak dan hal-hal yanh berkaitan dengan pajak.
“Jadi kita serahkan kepada Kemenkeu. Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu ya itu call-nya Kemenkeu” kata Dudy kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Dudy menyebut ia juga akan mengikuti aturan kementerian keuangan maupun direktorat jenderal pajak apabila memang harus ada pengenaan pajak bagi kapal-kapal asing di Indonesia.
“Kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti.” tegasnya.































