Terkait dengan aturan penerbitan surat berlayar yang sudah dipakai dalam 20 tahun terakhir ini, Dudy menjelaskan bahwa surat berlayar diberikan kepada kapal yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti kelengkapan dokumen kepabeanan,dokumen keimigrasian, dan dokumen karantina. Kapal baru boleh berangkat apabila dokumen-dolumen tersebut dilengkapi.
Namun, Dudy tak memungkiri bahwa dalam dokumen persyaratan berlayar tersebut tidak terdapat surat bukti potong pajak.
“Kalau memang itu akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar danuntuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kita mesti silakan saja.” katanya.
“Bagaimana penerapannya yang menjadi target dari Kemenkeu atau Dirjen Pajak kita ikut saja. Bahwa misalnya ada persyaratan tambahan untuk kapal bisa berangkat, itu kita akan ikuti. Namun kemudian kita juga berharap bahwa itu dikaji betul, sehingga tidak kemudian memperlambat apa namanya pergerakan keluar masuk kapal.” katanya.
Mengenai ancaman Purbaya yang akan memotong anggaran kemenhub apabila permasalahan ini tidak selesai, Dudy hanya menjawab dengan kelakar.
“Kan udah efisiensi.” sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap memberikan sanksi fiskal berupa pemotongan anggaran kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) apabila tidak terjadi perbaikan mengenai persoalan pajak kapal asing yang beroperasi di Indonesia.
Sikap tersebut diambilnya usai menerima laporan ketimpangan perlakuan setara atau equal treatment dalam kewajiban pajak antara kapal asing dan kapal nasional yang beroperasi di perairan Indonesia seperti dilaporkan oleh Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA). Laporan diperoleh dari Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Rakor Satgas P2SP) di kantor Pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (26/1/2026).
"Tiga bulan ini Anda lihat, yang domestik ada perbedaan apa nggak. Kalau mereka nggak ada perbedaan laporin lagi ke kami, kami akan punish Kementerian Perhubungan," tegas Purbaya dikutip Selasa (27/1/2026).
Ketika ditegaskan kembali terkait pernyataannya tersebut, Purbaya mengakui hal itu disampaikanya sebagai bentuk candaan saja. Namun, dibalik candaan tersebut dia tetap menekankan kepada Kemenhub untuk melakukan perbaikan kinerja.
"Artinya kita serius untuk memastikan itu berjalan. Tapi warning-nya itu. Kalau diminta enggak jalan nanti dikasih warning, warning berapa kali, ya tahu-tahu gajinya enggak keluarlah. Kira-kira gitu. Itu bercanda ya," ujar Purbaya usai rapat satgas tersebut.
Saat rapat debottlenecking, INSA meminta pemerintah menerapkan perlakuan setara atau equal treatment dalam kewajiban pajak antara kapal asing dan kapal nasional yang beroperasi di perairan Indonesia.
INSA menilai selama ini kapal asing yang mengangkut muatan ekspor-impor maupun beroperasi di wilayah domestik belum dikenakan kewajiban pajak secara optimal, meski dasar hukumnya telah tersedia.
Perwakilan INSA menegaskan, Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 15 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 telah mengatur pengenaan pajak terhadap penghasilan kapal asing dari kegiatan di Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut belum diterapkan secara konsisten, baik terhadap kapal asing yang masuk melalui skema Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) maupun Pemberitahuan Pemakaian Kapal Asing (PPKA).
INSA juga memaparkan potensi penerimaan negara yang hilang. Berdasarkan data ekspor 2021 sebesar 388 juta ton, potensi pajak dari freight ekspor diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun jika dikenakan tarif sesuai ketentuan. Selain kargo, INSA menyebut angkutan penumpang lintas negara seperti Batam-Singapura dan Batam-Malaysia juga menyimpan potensi pajak hingga puluhan triliun rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya merespons dengan menargetkan persoalan ini bisa dibereskan dalam tenggat waktu penyelesaian, satu minggu. "Kalau bisa satu minggu dari sekarang sudah keluar tuh edarannya ke perusahaan-perusahaan asing yang masuk sini. Jadi mereka clear aturan mainnya bukan gelap ya. Jadi dibuat clear aturannya ini," tegas Purbaya.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan diminta segera mengintegrasikan kewajiban bukti pembayaran pajak atau dokumen tax treaty sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melalui sistem Inaportnet.
(ell)






























