Logo Bloomberg Technoz

Jaksa: GoTo Transfer Saham ke Cayman Islands untuk Direksi

Dovana Hasiana
28 January 2026 13:30

Kejagung Tetapkan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook (Diolah dari Berbagai Sumber)
Kejagung Tetapkan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung menemukan transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian dibagikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman. 

Temuan ini disampaikan JPU Roy Riadi dalam persidangan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi yaitu Head of Tax GoTo Group Ali Mardi; Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam; dan eks Staf Khusus Menteri SKM Fiona Handayani. 


“JPU mempertanyakan mengapa aset tersebut harus dilarikan ke luar negeri, yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi para mitra pengemudi ojek online di lapangan,” ujar Roy dalam siaran pers, Rabu (28/01/2026). 

Selain itu, jaksa mengungkapkan adanya fakta persidangan mengenai kesepakatan antara pihak Google dengan Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan Indonesia, meskipun produk tersebut dinilai pernah gagal pada periode sebelumnya. JPU menyoroti adanya pencampuradukan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan pendidikan.