Presiden Prabowo Subianto menerima hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan dan perorangan yang diduga melanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pelanggaran para perusahaan ini diduga memperburuk dampak Siklon Senyar pada tiga provinsi tersebut, November lalu.
Pembalakan liar untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan tersebut membuat curah hujan dari Siklon Senyar menjadi bencana banjir bandang dan tanah longsor besar. Dampaknya, BNPB mencatat 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang hilang, nyaris satu juta orang mengungsi, ratusan jembatan dan akses jalan putus, serta ribuan hunian dan fasilitas umum rusak.
"Pada Senin, 19 Januari 2026, dari London-Inggris, melalui Zoom Meeting, presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip, Selasa (20/01/2026).
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
PBPH
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumbar
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomas Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumut
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panel Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylv Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Toba Pulp Lestari Tbk
22. PT Teluk Nauli
Non Kehutanan
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumut
3. PT Agricourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumbar
5. PT Perkebunan Pelalu Raya
6. PT Inang Sari
(dov/frg)






























