Bupati Cilacap Jadi Tersangka KPK, Terkait Pemerasan THR
Redaksi
14 March 2026 20:54

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman.
Dua tersangka itu di antaranya Syamsul Aulia Rachman dan Sekretaris Derah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemkab Cilacap, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Penyidikan ini bermula dari laporan yang diterima KPK terkait dengan arahan Syamsul Auliya Rachman kepada Sadmoko Danardono mengumpulkan uang untuk THR pribadi dan pihak-pihak eksternal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Sadmoko kemudian bersama-sama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER) dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.






























