Sementara itu, mengenai isu bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi, Hans menyebut proses masih berjalan dan pembahasan dengan Kementerian Ketenagakerjaan akan disampaikan kemudian. Ia juga menegaskan bahwa skema BHR masih dalam tahap penyusunan.
“Skemanya nanti kita lihat. Karena ini masih disusun ya. Jadi sekarang masih ada jeda waktu sebulan dan sebelum Ramadan. Jadi nanti kita susun. Kalau sudah jelas nanti kita info,” ujar Hans.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses finalisasi Perpres ojol yang saat ini masih dipengaruhi dinamika konsolidasi industri. Pemerintah mengakui bahwa percepatan proses merger antara GoTo dan Grab menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penyusunan regulasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan Perpres ojol dilakukan seiring dengan percepatan proses merger yang melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Perpres ojol nanti aku cek dulu ya, karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara untuk mempercepat prosesnya. Proses merger-nya (GoTo-Grab) karena itu mempengaruhi Perpres-nya,” kata Prasetyo, dikutip Minggu (18/1/2026).
Isu merger GoTo dan Grab kembali mencuat sejak November 2025, dengan keterlibatan Danantara dalam proses konsolidasi tersebut. Pemerintah menyebut bahwa pengaturan mengenai transportasi daring tidak hanya mencakup tarif dan komisi, tetapi juga perlindungan sosial dan finansial bagi pengemudi.
Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah memilih skema Perpres agar kebijakan dapat diberlakukan lebih cepat.
“Mungkin perpres. Biar lebih cepat,” ujarnya.
“Iya (mengatur tarif), terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” tambahnya.
Berdasarkan rancangan yang beredar, Perpres ojol berpotensi mengatur pemangkasan batas komisi aplikator, kewajiban asuransi kecelakaan dan kematian bagi pengemudi, serta pembagian tanggung jawab iuran jaminan sosial. Pemerintah juga disebut akan memanggil para aplikator sebagai bagian dari proses finalisasi kebijakan.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai proses merger turut menambah kompleksitas penyusunan Perpres. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai konsolidasi industri membawa konsekuensi efisiensi yang tidak sederhana.
“Karena memang tujuan merger kan efisiensi. Jadi masih banyak hal yang harus diefisienkan,” ujarnya.
Trubus juga menyoroti perubahan skema bagi hasil yang berpotensi memengaruhi margin industri.
“Usulannya kan minta dipangkas dari 20% menjadi 10%. Nah ini otomatis ya marginnya pelaku industri klenger,” katanya.
Sementara itu, pemerintah menegaskan Perpres ojol tetap akan diterbitkan meski proses merger belum mencapai kesepakatan.
“Tapi kalau memang sulit sekali [kesepakatan merger], tidak ada titik temu sudah kita [terbitkan Perpresnya saja dulu],” kata Prasetyo.
(ain)





























