Oleh karena itu, Komisi III DPR menilai sangat penting adanya sosok Hakim Konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi,” ujar Habiburokhman, Selasa (27/1/2026).
Maka, pada 26 Januari 2026, Komisi III DPR telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada MK usulan DPR. Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III DPR pada akhirnya memutuskan menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR.
Adapun, Adies Kadir resmi disahkan sebagai hakim konstitusi di MK usulan DPR yang menggantikan Arief Hidayat. Berdasarkan data MK, Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau saat memasuki usia 70 tahun. Dia menjadi hakim konstitusi usai mengantongi dukungan dari DPR dan dilantik Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2023. Dia juga sempat menjabat sebagai ketua MK pada periode 2015-2018
(dov/frg)


























