BEI Imbau Sekuritas Harus Independen soal Riset Saham
Artha Adventy
27 January 2026 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Pengawasan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy menegaskan bahwa fungsi riset yang dijalankan oleh perusahaan sekuritas anggota bursa sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) wajib dilakukan secara independen.
Irvan menyampaikan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mewajibkan fungsi riset dijalankan secara terpisah dari fungsi lain guna menghindari benturan kepentingan. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi riset tersebut dilakukan oleh OJK sebagai bagian dari pengawasan pengendalian internal PPE.
“Berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2025, fungsi riset pada anggota bursa wajib dijalankan secara independen dan terpisah dari fungsi lain untuk menghindari benturan kepentingan,” ujar Irvan.
Selain itu, Irvan menegaskan bahwa perusahaan sekuritas anggota bursa dilarang menjanjikan keuntungan dalam bentuk apa pun kepada investor atau nasabah, termasuk memberikan jaminan atas target harga saham tertentu. Dalam pelaksanaan fungsi riset, perusahaan sekuritas juga diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur tertulis agar hasil riset yang disusun bersifat independen. Riset, menurut Irvan, merupakan salah satu informasi pendukung dalam pengambilan keputusan investasi.
Di sisi lain, BEI juga mengimbau investor ritel untuk bersikap kritis terhadap berbagai riset dan rekomendasi investasi yang beredar di publik. Investor diminta mencermati sumber riset, pihak penerbit, serta potensi afiliasi atau kepentingan tertentu, termasuk menelaah metodologi, kecukupan data, kewajaran asumsi, dan risiko yang disampaikan.





























