Yuliot mengungkapkan dengan sudah ditetapkannya DIPA maka dana yang dibayarkan pemerintah untuk Pertamina dan PLN bakal mendapatkan kepastian setiap bulannya.
Di sisi lain, dia menyatakan pembayaran akhir dana kompensasi energi bakal mengacu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengkalkulasi sisa pembayaran yang kurang.
“Jadi dengan adanya pembayaran ini akan memperbaiki cash flow BUMN dari Pertamina maupun lain-lain,” ungkap Yuliot.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengumumkan sudah menerima pembayaran dana kompensasi jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan (JBKP) Pertalite dengan skema baru pada Oktober 2025.
Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menjelaskan kompensasi selisih harga bahan bensin bersubsidi tersebut dibayarkan pada Oktober 2025 untuk periode kuartal I-2025.
Akan tetapi, Emma belum mengungkapkan besaran dana kompensasi yang dibayar pemerintah.
“Pada Oktober 2025, Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk kuartal I-2025. Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta Danantara,” kata Emma dalam keterangan tertulis, medio November 2025.
Selain itu, Emma mengungkapkan seluruh kompensasi periode 2024 telah dilunasi pemerintah per Juni 2025.
Adapun, skema baru pembayaran kompensasi energi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik.
Dalam skema baru, pembayaran akan dilakukan setiap bulan sebesar 70%, dari semula yang dibayarkan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali kepada kedua perusahaan pelat merah tersebut.
Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam kurun Januari hingga Juli sepanjang tahun berjalan. Sementara itu, sisanya pada Agustus akan dilakukan penghitungan pembayaran jika dinilai kurang.
Usai penghitungan tersebut, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan sisa pembayaran atau 30% dari total yang kurang selama 7 bulan berjalan itu.
Sekadar catatan, pemerintah menyusun anggaran subsidi energi mencapai Rp210,1 triliun pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026.
Hitung-hitungan belanja subsidi energi pada rancangan APBN 2026 itu naik 14,52% dibandingkan dengan outlook belanja subsidi pada APBN 2025 sebesar Rp183,9 triliun.
Adapun, rincian subsidi energi itu berasal dari komponen belanja Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kilogram sebesar Rp105,4 triliun dan listrik sebesar Rp104,6 triliun.
Anggaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kilogram itu naik 11,2% dari outlook tahun anggaran 2025 sebesar Rp94,79 triliun.
Sementara itu, perhitungan anggaran subsidi jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kilogram tahun 2026 menggunakan asumsi kurs dan subsidi tetap minyak solar Rp1.000 per liter.
Adapun, volume BBM jenis solar dipatok sebesar 18,63 juta kiloliter dan minyak tanah sebesar 526.000 kiloliter.
Di sisi lain, anggaran subsidi listrik turut mengalami kenaikan sebesar 17,5% dari posisi outlook APBN 2025 sebesar Rp89,07 triliun.
(azr/naw)






























