Logo Bloomberg Technoz

Perwakilan INSA menegaskan, Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 15 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 telah mengatur pengenaan pajak terhadap penghasilan kapal asing dari kegiatan di Indonesia.

Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut belum diterapkan secara konsisten, baik terhadap kapal asing yang masuk melalui skema Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) maupun Pemberitahuan Pemakaian Kapal Asing (PPKA).

INSA juga memaparkan potensi penerimaan negara yang hilang. Berdasarkan data ekspor 2021 sebesar 388 juta ton, potensi pajak dari freight ekspor diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun jika dikenakan tarif sesuai ketentuan. Selain kargo, INSA menyebut angkutan penumpang lintas negara seperti Batam-Singapura dan Batam-Malaysia juga menyimpan potensi pajak hingga puluhan triliun rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya merespons dengan menargetkan persoalan ini bisa dibereskan dalam tenggat waktu penyelesaian, satu minggu. "Kalau bisa satu minggu dari sekarang sudah keluar tuh edarannya ke perusahaan-perusahaan asing yang masuk sini. Jadi mereka clear aturan mainnya bukan gelap ya. Jadi dibuat clear aturannya ini," tegas Purbaya.

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan diminta segera mengintegrasikan kewajiban bukti pembayaran pajak atau dokumen tax treaty sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melalui sistem Inaportnet.

"Nanti Satgas akan mengirim surat ke Kementerian Perhubungan besok mungkin. Kita kasih waktu 1 minggu 2 minggu. Nanti dalam waktu 2 minggu paling lama kami akan telepon ke Perhubungan dan ke INSA apakah sudah di lapangan seperti itu apa nggak," tekannya.

2. CV Sumber Pangan Bahas Perbedaan Kode HS PIR Sandwich

Sementara, untuk permasalahan debottlenecking kedua mengenai perbedaan penerapan HS Code pada impor PIR Sandwich Panel yang dilakukan CV Sumber Pangan bermula dari pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 743988 ke Bea Cukai Tanjung Perak pada 10 Desember 2024 melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). 

Pengajuan tersebut dilengkapi dokumen pendukung transaksi, antara lain ASEAN–China Free Trade Area Certificate of Origin (ACFTA-COO) serta Laporan Surveyor (LS) Nomor IPH21E1131782411953 tertanggal 26 November 2024, yang digunakan sebagai persyaratan tata niaga post-border impor plastik hilir.

Dalam prosesnya, barang impor tersebut sempat mendapatkan persetujuan pengeluaran melalui jalur hijau. Namun, persetujuan tersebut kemudian dibatalkan menyusul terbitnya Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Perak.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor berupa PIR Sandwich Board with Accessories, yang hasilnya menyatakan bahwa jenis dan jumlah barang sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen PIB.

Meski demikian, hasil penelitian lanjutan oleh pejabat pemeriksa menyimpulkan adanya kesalahan pemberitahuan HS Code. Barang impor yang semula diberitahukan menggunakan HS Code 3921.13.99 dengan bea masuk sebesar 15%, kemudian ditetapkan ulang menjadi HS Code 7308.90.99 dengan tarif bea masuk 12,5%.

CV Sumber Pangan menyatakan pada impor sebelumnya, yakni pada 31 Maret 2023, perusahaan menggunakan HS Code 3921.13.99 untuk produk PIR Sandwich Panel. Namun pada impor tanggal 10 Desember 2024, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan penegahan dan menetapkan HS Code 7308.90.99 pada 27 Desember 2024. 

Perusahaan berpendapat bahwa pemilihan HS Code 3921.13.99 telah didukung oleh dokumen ACFTA-COO dan Laporan Surveyor, yang merupakan dokumen resmi persyaratan post-border impor plastik hilir.

Akibat perbedaan penerapan HS Code tersebut, terjadi ketidaksesuaian pemberitahuan impor yang menyebabkan barang tertahan dalam jangka waktu cukup lama. Kondisi ini berdampak pada kerugian ekonomi bagi perusahaan, antara lain berupa biaya demurrage, biaya penumpukan, serta potensi biaya re-ekspor dan impor ulang, yang nilainya disebut hampir setara dengan nilai barang itu sendiri.

Atas kondisi tersebut, CV Sumber Pangan mengusulkan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap ketidakkonsistenan penetapan HS Code antara 3921.13.99 dan 7308.90.99. Perusahaan menegaskan barang impor tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai material insulasi, bukan sebagai struktur bangunan. 

Adapun terkait penyelesaian kasus tersebut, Purbaya akan berkirim surat kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dapat melakukan penyesuaian terhadap kode HS tersebut. 

"Kami akan kirim surat ke perdagangan, Anda [Kementerian Perdagangan] jawab dalam waktu satu minggu lah. Setelah itu Satgas akan kirim surat ke Kementerian Keuangan dan saya instruksikan Bea Cukai untuk memperlakukan sesuai dengan keputusan Satgas hari ini," pungkas dia.

(prc/wep)

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Bloomberg Businessweek Indonesia

Z-Zone