Logo Bloomberg Technoz

Dia menjelaskan, mayoritas pengemudi ojol menghendaki perubahan skema yang lebih adil. Pasalnya, skema lama dianggap menimbulkan ketimpangan karena hanya mengandalkan algoritma dan kebijakan sepihak platform.

Menurut dia, BHR sebesar Rp500.000 dinilai wajar dan proporsional sebagai bentuk kompensasi atas kontribusi para pengemudi selama satu tahun penuh. “Yang secara nyata telah menyumbang margin dan gross profit ratusan miliar hingga triliunan rupiah bagi platform digital,” jelas dia. 

Garda Indonesia menegaskan bahwa substansi kesejahteraan jauh lebih penting daripada nomenklatur. Selama status hubungan kerja pengemudi ojol belum ada dasar hukum yang jelas, maka pemberian dengan nomenklatur BHR masih dapat dimaklumi dan menjadi solusi sementara meski kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Dalam kaitan itu, Garda Indonesia mendorong pemerintah, untuk menyusun dasar hukum yang jelas, rigid, dan permanen yang mengatur hak pengemudi ojol terkait bonus atau tunjangan hari raya serta mengakhiri polemik tahunan antara platform, pengemudi, dan pemerintah setiap menjelang Lebaran.

Igun menambahkan, apabila pemerintah tetap mempertahankan skema BHR, Garda Indonesia meminta nilai BHR harus adil, transparan, dan merata, tidak diskriminatif. Tak hanya itu, skema BHR juga tidak berbasis algoritma sepihak yang tidak bisa diaudit publik.

Kemudian terdapat kepastian regulasi, sehingga tidak berubah-ubah setiap tahun. Selain itu, BHR tidak boleh dijadikan pengganti kewajiban kesejahteraan jangka panjang bagi pengemudi ojol.

“Dengan perbaikan tersebut, BHR tidak hanya menjadi kebijakan populis tahunan, tetapi bagian dari sistem perlindungan sosial yang berkeadilan bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal bahwa BHR akan berlanjut tahun ini untuk pengemudi ojol seperti Grab, Gojek, dan Maxim Cs. Namun, skema pemberian BHR tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh Kemnaker. 

“Insya Allah [BHR 2026 lanjut],” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (21/1/2026). Indah merespons pertanyaan ihwal kelanjutan BHR pada Lebaran tahun ini. 

Pada tahun lalu, Kemnaker mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bantuan hari raya dalam bentuk tunai ke pengemudi ojol hingga kurir. 

Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojol dan kurir layanan berbasis aplikasi. 

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tersebut, perusahaan aplikasi diimbau untuk memberikan bonus sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan mitra dalam 12 bulan terakhir.

"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir, " tulis SE tersebut, Selasa (11/3/2025). 

Sekadar catatan, Gojek memberikan BHR bagi mitranya dengan besaran 20% dari rata-rata penghasilan bersih setiap kategori. BHR yang diterima kategori tertinggi dikatakan sebesar Rp900 ribu untuk mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk mitra roda empat.

(ain)

No more pages