Adapun secara total RO khusus dialokasikan sebesar Rp299,9 miliar pada 2026. Anggaran ini difokuskan untuk tiga agenda utama, yakni amanat peraturan perundang-undangan terkait agenda prioritas presiden, pemulihan industri kecil pascabencana di Sumatra, serta partisipasi Indonesia di pameran INNOPROM 2026. Dari total tersebut, RO khusus untuk pemulihan pasca bencana mencapai Rp60,28 juta.
Tambahan Anggaran
Dengan demikian, kekurangan anggaran untuk memulihkan IKM terdampak bencana mencapai sekitar Rp317 miliar. Menanggapi hal itu, Agus menyebut pihaknya akan mengupayakan anggaran dan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan.
“Ya nanti kita pasti akan upayakan dan kita akan lakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Agus ditemui seusai rapat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menuturkan pihaknya berharap mendapatkan tambahan anggaran dari satuan tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra.
“Harapannya harusnya begitu [tambahan anggaran]. Sebenarnya kan kita kan ada Satgas. Nah, ini memungkinkan kita komunikasikan. Nanti kan keanggotaannya melibatkan stakeholder lain. Termasuk juga Bappenas dan juga Kementerian Keuangan,” jelas Reni.
2.824 Industri Kecil Terdampak Bencana Sumatra
Dalam paparannya, Agus melaporkan terdapat 2.824 IKM yang terdampak pascabencana alam di Aceh dan Sumatra. Aceh menjadi provinsi terdampak dengan sebanyak 1.960 IKM.
Dia memerinci dari total sebanyak 2.824 IKM, jumlah IKM terdampak di Sumatra Barat mencapai 647 dan Sumatra Utara sebanyak 217 IKM, berdasarkan data Kemenperin per 23 Januari 2026.
Adapun berdasarkan sektor atau subsektor, IKM yang terdampak bencana didominasi oleh sektor pangan, furnitur, dan bahan bangunan dengan total 1.706 unit. Kemudian diikuti sektor kimia, sandang, dan kerajinan sebanyak 699 unit. Sektor Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (LMEA) sebanyak 408 unit, dan sektor aneka industri sebanyak 11 unit.
“Dan ini menegaskan bahwa dampak bencana paling besar terjadi pada sektor-sektor berbasis kebutuhan dasar dan aktivitas produksi lokal,” ucap Agus.
Agus menjelaskan pemulihan IKM pascabencana di Aceh dan Sumatra disusun melalui dua pendekatan utama, yaitu berbasis sentra IKM melalui rumah produksi bersama, dan berbasis unit usaha melalui fasilitasi langsung pada kelompok usaha bersama (KUB) industri kecil.
Menurutnya, pendekatan ini dirancang untuk menjawab kondisi beragam dari industri kecil yang terdampak, baik yang tidak dapat kembali beroperasi secara mandiri, maupun yang dianggap masih memiliki potensi untuk segera memulai kembali usahanya.
Pemulihan IKM tersebut nantinya akan difokuskan pada bantuan mesin dan peralatan sederhana, layanan produksi sementara, koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian lembaga terkait, serta pemenuhan kebutuhan mendukung seperti bahan baku, akses pasar, serta pembiayaan dan pendampingan peningkatan mutu produk melalui bimbingan teknis dan sertifikasi.
Di sisi lain, Kemenperin telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Pemulihan Industri Kecil di Daerah Terdampak Bencana yang telah terbit sebelum Keppres 01/2026 tentang Pembentukan Satgas Pemulihan Bencana.
“Kementerian Perindustrian melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan memastikan pemulihan industri kecil berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tuturnya.
(ell)






























