Sementara itu, berdasarkan data PHK yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk periode Januari-Desember 2025, jumlah korban PHK pada 2025 tembus 88.519 orang dibanding 2024 di angka 77.965 orang. Artinya ada peningkatan jumlah PHK sebanyak 10.554 orang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan tingginya angka PHK 2025 terjadi lantaran tensi geopolitik pada awal 2025 hingga akhir semester I-2025 cukup tinggi sehingga berpengaruh terhadap industri di Tanah Air.
Alasan PHK Menurut Partai Buruh
KSPI juga membeberkan paling tidak terdapat 3 alasan besarnya angka PHK di tahun 2025. Yang pertama adalah karena daya beli masyarakat yang cenderung menurun di tahun 2025.
“Orang akan membeli barang sesuai yang penting-penting saja. Akibatnya karena barang yang dibeli berkurang, produksi berkurang. Karena produksi berkurang, ya otomatis terjadi PHK di pabrik-pabrik.” kata Iqbal.
Oleh karenanya, Iqbal mengatakan bahwa kenaikan upah menjadi salah satu solusi untuk memperkuat daya beli masyarakat di Indonesia terutama di tahun 2026.
Selain daya beli Iqbal juga menyebut bahwa permasalahan regulasi ugal-ugalan seperti Permendag nomor 8 tahun 2024 memicu PHK yang lebih luas di Indonesia. Salah satu aturan yang disorot Iqbal adalah memperbolehkan impor barang secara serampangan terutama untuk tekstil. Untungnya, Iqbal menyebut Permendag tersebut sudah direvisi.
Faktor ketiga adalah ketatnya persaingan perusahaan padat karya di daerah yang dinilai padat modal dengan mahalnya sewa lahan dan juga perpajakan.
“Maka perusahaan-perusahaan di Tangerang, itu yang bisa menjelaskan salah satu faktornya kenapa perusahaan Tangerang itu pindah ke Brebes. Padahal sama-sama pabrik sepatu.” katanya.
(ell)




























