Logo Bloomberg Technoz

“Menurut informasi dari teman-teman buruh, saya dapatkan Rp 1 triliun uang PT Pakerin ada di Bank Prima. Karena Bank Prima ini milik saudaranya, adiknya kalau nggak salah. Nggak bisa ditarik untuk operasional perusahaan.” kata Iqbal.

Namun demikian, izin operasional perusahaan justru dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada periode sebelumnya. KSPI menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dan berdampak langsung pada nasib para pekerja.

“Hasil keputusan mahkamah agung menyatakan bahwa pabrik Pakerin tetap bisa beroperasi, sudah ada keputusan Mahkamah Agung.”

“Tapi ini oleh Kementerian Hukum dan HAM yang lama, bukan yang sekarang ya, bukan Pak Supratman, bukan. [Tapi] Pak Yasona Laoli, mengeluarkan semacam keputusan yang mencabut izin operasional.” sebutnya.

Akibat pencabutan izin tersebut, aktivitas pabrik terhenti dan para buruh terancam kehilangan pekerjaan.

“Udah 3 bulan buruh gak dibayar upahnya. Pabriknya nggak jalan. Ada 2.500. [Buruh terancam PHK]” kata Iqbal

KSPI meminta pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar izin operasional dikembalikan, dana perusahaan dapat diakses, dan PHK terhadap 2.500 buruh dapat dicegah.

(ell)

No more pages