Dalam skema program tersebut, layanan penanganan diberikan secara gratis selama 15 hari pertama. Setelah itu, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan gratis apabila memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Sebaliknya, jika tidak memiliki kepesertaan BPJS, masyarakat harus menanggung biaya pengobatan setelah melewati masa 15 hari pertama.
“Jadi harusnya masyarakat segera mengaktifkan BPJS-nya. Karena kalau dia adalah anggota BPJS yang aktif, maka penanganan akan gratis,” tambahnya.
Budi kemudian mengajak masyarakat memanfaatkan layanan CKG untuk mencegah risiko kesehatan berkembang menjadi penyakit serius. Pada 2026, Kementerian Kesehatan sendiri menargetkan sebanyak 136 juta orang berpartisipasi dalam program tersebut, hampir dua kali lipat dibanding capaian tahun lalu yang mencapai 70 juta orang.
“Di tahun 2026 ini, kita tidak ingin cek kesehatan menjadi tujuan utama kita. Tujuan utama kita adalah seluruh masyarakat Indonesia sehat,” pungkas dia.
(red)



























