Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, sekolah diwajibkan menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis selama PJJ. Alternatif tersebut dapat dilakukan dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar proses belajar mengajar tetap berjalan.

Dinas Pendidikan juga pentingnya komunikasi yang mengintensifkan antara sekolah dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga satuan pendidikan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan peserta didik tetap mendapatkan layanan pembelajaran yang optimal.

“Koordinasi dan komunikasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berlangsung efektif meskipun tidak dilakukan secara tatap muka,” kata Nahdiana.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan PJJ ini berlaku hingga 28 Januari 2026. Implementasinya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga satuan pendidikan untuk tetap waspada, mengikuti informasi resmi dari pemerintah, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas selama cuaca ekstrem berlangsung.

(dec)

No more pages