Dinas Pendidikan DKI Terapkan PJJ Sementara Imbas Cuaca Ekstrem
Dinda Decembria
23 January 2026 09:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sementara bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta. Kebijakan ini diambil mengingat cuaca ekstrem saat ini yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Cuaca Ekstrem pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Surat edaran ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis (22/1), dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan.
Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas aparatur sipil negara secara fleksibel akibat cuaca ekstrem. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan informasi prediksi cuaca yang disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana di Jakarta, dikutip Jumat (23/1).
Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung. Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan aktif terhadap pelaksanaan PJJ di masing-masing sekolah.





























