Logo Bloomberg Technoz

Hanya saja, Purbaya tetap menggarisbawahi keputusan penunjukkan posisi tersebut akan bergantung kepada Presiden Prabowo Subianto. "Saya belum tahu [cocok atau tidak], tergantung Presiden. Tapi kalau dari pengetahuan dia cukup," ujarnya.

Di sisi lain, Partai Gerindra melalui Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal status Thomas Djiwandono dalam struktur partai tersebut, menyusul polemik rencana keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut maju sebagai salah satu calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Menurut dia, Thomas sudah tak lagi berada dalam struktur kepengurusan dan keanggotaan Partai Gerindra sejak 2025, atau jauh sebelum isu rencananya masuk ke Bank Indonesia.

"Thomas Djiwandono itu sudah tidak dalam struktur kepengurusan [Partai Gerindra] yang baru, sejak kami Munas kemarin," kata Dasco dikutip, Rabu (21/01/2026). "Jadi sebagai pengurus partai itu sudah tidak."

Secara regulasi, pengangkatan Deputi Gubernur BI diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, bahwa Deputi Gubernur BI merupakan bagian dari Dewan Gubernur BI, bersama Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden dan harus mendapatkan persetujuan DPR RI, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Undang-undang tersebut juga tidak menerangkan secara jelas apakah calon Deputi Gubernur harus berasal dari internal Bank Indonesia. Namun, hanya dijelaskan bahwa selama memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia, memiliki integritas dan akhlak yang baik, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum, pejabat dari luar BI dapat diangkat menjadi Deputi Gubernur BI, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.

Adapun mengenai masa jabatan, dalam pasal 41 ayat (5) dan (6) disebutkan bahwa Deputi Gubernur BI diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali untuk periode yang sama.  "Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang," bunyi pasal (6).

Dengan demikian, apabila Thomas Djiwandono resmi disetujui DPR RI sebagai Deputi Gubernur BI pengganti, masa jabatannya bergantung pada skema pengangkatan yang ditetapkan, apakah untuk menyelesaikan sisa masa jabatan Juda Agung sebelumnya hingga 2027 atau untuk periode penuh lima tahun.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung saat konferensi pers RDG Bulan Mei 2024 di Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Adapun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tiga nama calon. Ketiga nama itu adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan juga Solikin M. Juhro.

Di sisi lain, Komisi XI DPR memastikan tahapan dan jadwal uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang akan dilaksanakan mulai 23 dan 26 Januari 2026 calon Deputi Gubernur Bank Indonesia menggantikan posisi Juda Agung yang telah mengundurkan diri.

Ketua Komisi Muhammad Misbakhun mengatakan, tahap pertama pengujian dilakukan pada Jumat (23/1/2026) dengan calon Solikin. Kemudian, pada Senin (26/1/2026) pengujian dilakukan kepada Thomas dan Dicky.

"Keputusan atas hasil fit and proper test Deputy Gubernur BI akan dilaksanakan pada rapat internal Komisi XI DPR RI pada hari Senin, 26 Januari 2026 pukul 18.30 WIB," ujarnya saat diminta konfirmasi, Rabu (21/1/2026).

(wep)

No more pages