Menghimpun dari sumber Bloomberg Technoz, berikut beberapa daftar kasus sektor keuangan yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga awal tahun 2026:
Crowde
OJK resmi mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) pada November 2025. Dalam pernyataan resminya OJK menjelaskan Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya. OJK menjelaskan terdapat pula pertimbangan kinerja buruk Crowde hingga berdampak pada aspek layanan kepada nasabah.
Crowde sebelumnya masuk dalam laporan dugaan penggelapan fasilitas kredit yang melibatkan Bank JTrust Indonesia hingga fintech tersebut dilaporkan ke Kepolisian Polda Metro Jaya.
Kasus yang diketahui dari hasil pemeriksaan internal ini, diduga fiktif dimana terdapat laporan pencairan fasilitas pinjaman oleh petani melalui Crowde namun tanpa diketahui dan/atau tidak diakui oleh nasabah yang bersangkutan.
Crowde lantas membantah. Melalui kuasa hukum Mahatma Mahardika mengklarifikasi pinjaman kepada petani telah disalurkan kepada petani selau borower “yang terpilih memenuhi syarat.”
Mahardika menyatakan bahwa Crowde menolak tuduhan terkait adanya ketidaksesuaian atau pemalsuan data petani penerima pembiayaan, dan bahwa pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga, bukan oleh Crowde sendiri.
Akseleran
Fintech PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) menghadapi masalah gagal bayar pada 2025, dengan tingkat kredit macet jangka panjang (TWP90) yang dilaporkan mencapai lebih dari separuh portofolio pendanaan di beberapa periode, yakni 54,89%.
Akseleran merupakan anak perusahaan dari PT Akselerasi Usaha Indonesia, entitas yang awalnya mengumumkan gagal bayar pada awal Maret 2025. Pendanaan gagal bayar pada platform Akseleran ini berasal dari enam entitas penerima dana dan afiliasinya dengan total outstanding mencapai Rp178,27 miliar.
Pada keterangan sebelumnya OJK mengklaim tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen perbaikan. Ini termasuk penilaian ulang terhadap pihak-pihak utama dalam manajemen perusahaan.
"OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham," jelas Agusman.
Morgan Asset Group
OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membongkar sindikat investasi bodong bernama Morgan Asset Group, yang dipasarkan secara daring dan diduga merugikan masyarakat hingga sekitar Rp18 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pihaknya bersama kepolisian dalam Satgas telah memblokir aktivitas sindikat investasi bodong tersebut. "Kita lakukan penindakan hukum tadi dan korbannya sudah banyak juga ya dan sebesar 18 miliar," terangnya dikutip Rabu (14/5/2025).
Meskipun pemerintah dan regulator telah gencar melakukan edukasi kepada masyarakat, praktik investasi ilegal masih marak terjadi, ucap Friderica, dengan salah satu penyebab adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap karakteristik investasi yang legal dan berizin.
Dana Syariah (DSI)
Fintech berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengalami permasalahan serius terkait tertundanya pembayaran pengembalian dana dan imbal hasil kepada para lender, dengan dana yang tertahan senilai triliunan rupiah menurut laporan Paguyuban Lender DSI.
Meskipun manajemen telah melakukan beberapa pembayaran tahap awal, jumlah yang direalisasikan masih sangat kecil dibandingkan total dana yang tertahan, sehingga lender terus mendesak penyelesaian penuh agar dana mereka bisa kembali.
OJK bahkan diketahui bakal melayangkan gugatan perdata terhadap DSI terkait gagal bayar ini. Namun itu adalah opsi paling akhir yang akan dilakukan mereka, apabila perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) tersebut tak memenuhi komitmennya atau perkaranya tak selesai di ranah hukum.
“Terakhir sekali kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, harapan kami adalah tuntas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di DPR, Kamis (15/01/2026).
"Senjata terakhir adalah kami boleh menggugat, bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort [pilihan terakhir] yang bisa kita lakukan.”
(lav)




























