Logo Bloomberg Technoz

Sementara UMP 2026 Jawa Barat sebesar Rp2,3 juta sedangkan KHL tercatat Rp4,12 juta. Kesenjangan UMP provinsi lainnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga tembus Rp2 juta. Meski demikian, terdapat sejumlah UMP yang telah memenuhi KHL seperti Aceh tercatat Rp3,9 juta dari KHL Rp3,6 juta.

Dia menekankan perhitungan KHL saat ini belum termaktub dalam suatu regulasi, tetapi baru bersifat estimasi dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menuturkan, kehadiran PP No. 49/2025 tentang Pengupahan menjadi dasar untuk menyesuaikan kenaikan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) agar lebih proporsional dengan kebutuhan hidup layak dan faktor makroekonomi.

Kendati demikian, Kemnaker tak menampik bahwa data KHL baru menyentuh level provinsi, belum mencakup tingkat kabupaten/kota lantaran ditetapkan menjelang akhir tahun lalu. Oleh karena itu, Yassierli menyebut pengembangan data akan terus dilakukan.

“Kita terus akan mengembangkan bagaimana caranya menghitung kebutuhan hidup layak untuk level kota/kabupaten, karena ada isu juga terkait dengan disparitas antar kota/kabupaten. Sehingga kalau ada KHL, kita berharap ini bisa menjadi acuan,” ucap dia.

Di sisi lain, Yassierli pun mengakui disparitas menjadi tantangan dalam penentuan kebijakan pengupahan, dan tak bisa rampung hanya dalam jangka waktu satu tahun. Dia juga menerima masukan dari anggota DPR bahwasannya harus terdapat peta jalan atau roadmap yang memperkirakan waktu agar selisih antara upah minimum dan KHL dapat menyempit.

“Jadi memang kami sadar ini membuat bias, karena UMP itu adalah upah paling kecil di kabupaten/kota di provinsi itu. Yang kita bandingkan adalah UMK terkecil dengan KHL provinsi. Jadi memang masih jomplang, sebenarnya tidak untuk dibandingkan,” jelas Yassierli.

Diketahui, penentuan nilai kebutuhan hidup layak masing-masing daerah untuk menentukan besaran UMP 2026 menuai kritik karena dinilai tidak melibatkan buruh. Salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa survei KHL tersebut melibatkan BPS hingga Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, proses tersebut mestinya diampu oleh Dewan Pengupahan.

Bahkan saat ini, KSPI menggugat hasil penetapan UMP 2026 DKI Jakarta dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota (UMSK) Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

(dhf)

No more pages