Mirza menegaskan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa dukungan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Kejaksaan.
Selama periode 2017 hingga 2025, OJK mengklaim koordinasi antara pihaknya dan Kejaksaan menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif.
Dalam periode tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 berkas perkara perbankan, 9 berkas perkara pasar modal, dan 27 berkas perkara industri keuangan non-bank. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Khusus pada 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, yang terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 berkas perkara pasar modal, dan 6 berkas perkara IKNB.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana menilai kerja sama ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara kejahatan keuangan yang kian kompleks.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan munculnya berbagai modus baru, termasuk di ranah aset digital dan kripto, menuntut koordinasi antarlembaga yang lebih erat.
"Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini," pungkasnya.
(lav)






























