Logo Bloomberg Technoz

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai salah satu dari empat tersangka kasus korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempatnya dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 Huruf c KUHP. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara berawal saat Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada akhir 2025. Dalam pengumuman tersebut, seleksi akan digelar pada Maret 2026.

Berdasarkan informasi, Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan yang mencakup 401 desa, dan lima kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

"SDW [Sudewo] selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses
atau orang-orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)," kata Asep dikutip, Selasa (20/01/2026).

Sementara, KPK juga menetapkan Wali Kota Madiun Maidi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Berdasarkan pemeriksaan, Maidi meminta Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno; dan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi untuk mengumpulkan uang ke Pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun pada Juli 2025.

Penyidik menuduh Maidi cs meminta uang Rp350 juta terkait rencana penerbitan izin akses jalan. Rencananya, fee tersebut akan dialirkan berkedok dana CSR berupa uang sewa 14 tahun.

"Pada saat ini, STIKES Madiun memang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Rabu (21/01/2026).

(dov/frg)

No more pages