Lagipula, dia mengklaim, selama ini tidak ada imbalan apapun yang mengalir kepada dirinya dalam pengangkatan pejabat di Pemerintah Kabupaten Pati mulai dari eselon tiga hingga dua; pejabat di rumah sakit umum daerah; atau badan usaha milik daerah.
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan tiga orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten kalau tidak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai salah satu dari empat tersangka kasus korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempatnya dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara berawal saat Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada akhir 2025. Dalam pengumuman tersebut, seleksi akan digelar pada Maret 2026.
Berdasarkan informasi, Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan yang mencakup 401 desa, dan lima kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
"SDW [Sudewo] selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)," kata Asep dikutip, Selasa (20/01/2026).
(dov/frg)

























