“Sosialisasi kita sangat cepat dinamikanya jadi ini sangat penting dan ini tantangan direktorat terkait, pembinaan dengan serikat pekerja yang ada,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni juga menyoroti disparitas UMP DKI yang lebih rendah dari Kota Bekasi. Menurutnya, dengan konsep upah minimum regional (UMR), upah wilayah DKI, Bekasi, Tangerang, dan Bogor akan sama.
Alasannya karena pekerja Jakarta tinggal di Bekasi dengan konsep sekarang kenapa Jakarta, ibu kota negara tidak usah dibandingkan negara lain dengan wilayah sekitar saja kalah. Tapi dengan konsep regional dibagi berapa klaster itu agak merenggangkan terjadinya disparitas dengan wilayah tertentu,” ujarnya.
Diketahui, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan tingkat UMP 2026 tertinggi yakni sebesar Rp5.7 juta atau naik 6,17%. Akan tetapi, upah tersebut lebih rendah dibandingkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp5,9 juta atau naik 5,42% pada tahun ini.
Dalam merespons keputusan tersebut, saat ini Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP 2026 DKI Jakarta dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota (UMSK) Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum itu diambil lantaran buruh merasa UMP 2026 DKI Jakarta tidak sesuai dengan KHL. Buruh, kata dia, juga menyayangkan penetapan Alfa 0,75 yang membuat upah Jakarta lebih rendah jika dibandingkan Kabupaten Bekasi dan Karawang.
(ain)






























