"Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).
Berbeda dengan gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip legal standing institutional. Artinya, OJK bertindak langsung sebagai pihak yang mewakili kepentingan umum setelah melakukan penilaian atas adanya pelanggaran yang merugikan konsumen.
Dalam pelaksanaannya, konsumen tidak akan dibebankan biaya apa pun hingga proses putusan pengadilan selesai. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan biaya.
OJK juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dalam penyusunan aturan tersebut guna memastikan mekanisme gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara yang berlaku.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan ini mencakup kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta laporan pelaksanaan putusan.
(lav)




























