Logo Bloomberg Technoz

"Kita ciptakan cukai baru. Kalau nanti begitu ada cukai [baru], kalau mereka masih main juga, kita tahu pusat-pusat industrinya di mana, kita akan tutup," tutur Purbaya.

Adapun, Purbaya sebelumnya juga mengatakan aturan tarif baru itu akan diterbitkan pekan ini.

Aturan saat ini mengenai penetapan lapisan tarif tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam beleid tersebut, lapisan tarif didasarkan atas golongan sigaret kretek mesin (SKM) dengan golongan I dan II; sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II; serta sigaret kretek tangan (SKT)/ sigaret putih tangan (SPT), dengan III golongan.

Dilaporkan bahwa sepanjang 2025 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah berhasil mengamankan sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal.

Angka itu berasal dari total penindakan mencapai 20.537 kali atau turun 1,2% dibandingkan penindakan tahun 2024 yang mencapai 20.783 kali. Meski, turun DJBC kerap menindak dengan jumlah yang cukup besar.

(wep)

No more pages