Logo Bloomberg Technoz

Semua Mobil Wajib e-BPKB pada 2027

Redaksi
19 January 2026 18:00

Ilustrasi BPKB (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi BPKB (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) menargetkan penggunaan BPKB elektronik atau e-BPKB wajib untuk mobil baru pada 2027.

"Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo, Senin (19/1/2026).

Brigjen Wibowo menjelaskan memasuki tahun 2026, Indonesia telah berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru.


Meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional, tetapi memperkuatnya dengan sistem digital.

Ia menerangkan e-BPKB memiliki sejumlah keunggulan signifikan. Dari sisi keamanan data, chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.