Begini Cara Resmi Urus BPKB Hilang, Cepat dan Aman
Referensi
30 July 2026 15:17

Bloomberg Technoz, Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan sah atas sebuah kendaraan. Apabila BPKB hilang, pemilik kendaraan perlu segera mengurus penerbitan dokumen pengganti melalui prosedur resmi agar tidak menimbulkan kendala saat melakukan transaksi maupun pengurusan administrasi kendaraan.
Penggantian BPKB hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan proses verifikasi oleh pihak berwenang selesai dilakukan.
Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
-
Bukti identitas kendaraan lainnya apabila diperlukan.
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
-
Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan seluruh dokumen masih berlaku dan sesuai dengan data kendaraan.
Laporkan Kehilangan ke Kepolisian
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian.




























