Logo Bloomberg Technoz

Kata Istana Soal Perpres Ojol yang Tak Kunjung TerbitĀ 

Mis Fransiska Dewi
19 January 2026 13:40

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bersama Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers RUU Pilkada di DPR (19/1/2026). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bersama Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers RUU Pilkada di DPR (19/1/2026). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan progres peraturan presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan bagi pengemudi layanan transportasi daring atau ojek online (Ojol). 

Prasetyo menyebut sejatinya regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025. Namun hingga kini masih terjadi pembahasan oleh sejumlah pihak terkait.

“Secepatnya lah sebenarnya [terbit], tadinya kan kita berharap di bulan Desember sudah bisa selesai,” kata Prasetyo ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).


Dia menegaskan Perpres ojol menjadi salah satu pembahasan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pertemuannya hari ini. 

Akan tetapi, sejumlah pembahasan belum mencapai kesepakatan seperti komisi yang dapat dipotong perusahaan dari pengemudi hingga perusahaan platform layanan transportasi daring (ride hailing) diwajibkan menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian pengemudi.