Logo Bloomberg Technoz

Dia menilai, revisi beleid tersebut setidaknya harus rampung paling tidak 2,5 tahun sebelum pelaksanaannya pada Pemilu 2029 dan Pilkada 2030; berarti sekitar 2027 atau tahun depan. Hal ini sebagai rentang waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik untuk melakukan persiapan sesuai aturan yang baru.

"Kalau saya berpikir bahwa yang terbaik kalau ini sudah selesai paling tidak 2,5 tahun sebelum dilaksanakannya Pemilu 2029, semua peraturan perundang-undangannya sudah selesai dibahas. Itu nanti akan banyak lagi ada yang bawa ke Mahkamah Konstitusi segala macam begitu," ujar Yusril kepada awak media, dikutip Kamis (15/01/2026). 

Kendati demikian, Yusril mengatakan belum mengetahui apakah revisi UU Pemilu dan UU Pilkada telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam Prolegnas prioritas 2026. Namun, revisi UU Pilkada belum masuk ke dalam daftar. 

(ain)

No more pages