“Jadi dia akan berbicara itu terkait dengan lebih kepada untuk supporting apa yang menjadi kebutuhan seperti industri lebih lebih lebih advance. Makanya, sekarang tuh berubah nih yang dulunya fokus memproduksi [nickel] pig iron sekarang udah mulai meng-convert menjadi nickel class one,” tegas dia.
Dengan begitu, dia menegaskan produk olahan antara atau intermediate seperti nickel matte memiliki fleksibilitas yang cukup tinggi sebab dapat diolah lebih lanjut menjadi produk nikel kelas satu ketika harga logam anjlok dan tetap bisa dijual normal ketika harga menarik.
“Seperti nickel matte atau apa yang memiliki flexibility. Begitu harga harga harga metal itu terganggu gitu ya, dia lebih mudah tuh shifting. Beberapa beberapa teknologi sedang sedang convert untuk ke situ,” papar dia.
Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian mengonfirmasi telah memperketat penerbitan izin usaha industri (IUI) smelter nikel standalone—atau yang tidak terintegrasi dengan tambang — baik jenis pirometalurgi maupun hidrometalurgi.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015—2035 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2015.
Setia mengungkapkan dalam beleid tersebut diatur bahwa untuk pada 2025—2035, hilirisasi nikel di Indonesia tidak lagi diolah hingga kelas dua yakni NPI, FeNi, nickel matte, MHP; melainkan pada produk yang lebih hilir seperti nickel electrolytic, nickel sulphate, dan nickel chloride.
“Sesuai RIPIN PP No. 14/2015, untuk target industri pengolahan dan pemurnian nikel periode 2025—2035 bukan lagi pada nikel kelas 2,” kata Setia ketika dihubungi Bloomberg Technoz, bulan lalu.
Di sisi lain, Setia menegaskan hal tersebut juga dipertegas dalam Peaturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diteken Prabowo pada 5 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pengajuan izin pembangunan smelter baru harus menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNI dan nickel matte bagi pihak yang berencana membangun smelter nikel berbasis pirometalurgi.
Selain itu, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi MHP bagi pihak yang berencana membangun smelter nikel dengan teknologi hidrometalurgi.
Sebagai catatan, Kemenperin mencatat sampai dengan Maret 2024, Indonesia memiliki total 44 smelter nikel pemegang IUI yang beroperasi di bawah binaan Ditjen ILMATE. Lokasi terbanyak berada di Maluku Utara dengan kapasitas produksi 6,25 juta ton per tahun.
Jumlah tersebut belum termasuk 19 smelter nikel yang sedang dalam tahap konstruksi, serta 7 lainnya yang masih dalam tahap studi kelaikan atau feasibility studies (FS). Dengan demikian, total proyek smelter nikel pemegang IUI di Indonesia per Maret 2024 mencapai 70 proyek.
Sekadar catatan, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengestimasikan produksi logam nikel kelas 1 dan kelas 2 sepanjang 2025 mencapai 2,46—2,5 juta ton, meningkat dari realisasi produksi 2024 sebanyak 2,2 juta ton.
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menjelaskan Indonesia membutuhkan kurang lebih sebanyak 300 juta ton bijih atau ore nikel untuk menghasilkan produksi logam sebanyak 2,46 juta ton tersebut.
Dia menambahkan kapasitas terpasang fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Indonesia tercatat sebesar 2,8 juta ton nikel yang terdiri atas 2,3 juta ton smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) dan 500.000 ton smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL).
“Dengan tingkat utilisasi dan faktor-faktor operasi lainnya, hingga akhir 2025 diperkirakan produksi nikel Indonesia berada sekitar 2,5 juta ton nikel kelas 1 dan 2,” kata Arif ketika dihubungi, baru-baru ini.
(azr/wdh)





























