Logo Bloomberg Technoz

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana LPEI, Negara Rugi Rp728M

Dovana Hasiana
01 January 2026 10:00

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (LPEI). (Dok. indonesiaeximbank.go.id)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (LPEI). (Dok. indonesiaeximbank.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2012-2016. Adapun, kerugian keuangan negara yakni sebesar US$43,61 juta atau setara dengan Rp728,5 miliar dengan asumsi kurs saat ini.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Totok Suharyanto mengatakan para tersangka terdiri dari lima pejabat di LPEI yakni FH selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI tahun 2011-2018; NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI 2012-2018; DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan; IS selaku Direktur Pelaksana 3 LPEI 2013-2016; dan AS selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.

"Kemudian, inisial DM selaku Direktur Utama PT Maxima Inti Finance 2014-2022," ujar Totok dalam konferensi pers, dikutip Kamis (1/1/2026).


Adapun, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT Duta Sarana Technology sebesar Rp45 miliar dan US$4,12 juta pada 2012-2014. Dalam proses pembiayaan, penyidik menduga terjadi penyimpangan sehingga seharusnya pembiayaan tidak dapat diberikan kepada PT Duta Sarana Technology. Pada akhirnya, penyimpangan tersebut mengakibatkan kredit macet kolektibilitas lima senilai US$9 juta.

Dalam rangka menyiasati kredit macet, pihak LPEI diduga melakukan upaya penyelesaian kredit bermasalah dengan menggabungkan bunga dan denda ke dalam kredit baru (plafondering) pembiayaan untuk window dressing pada akhir 2014 melalui skema novasi dari PT Duta Sarana Technology ke PT Maxima Inti Finance.