Mantan presiden tersebut dituduh mengerahkan tentara ke gedung parlemen dalam upaya mengunci Majelis Nasional. Namun, upaya itu gagal total setelah para anggota parlemen dengan cepat melakukan pemungutan suara untuk mengakhiri status darurat militer tersebut.
“Para terdakwa, termasuk Yoon Suk Yeol, tidak dimaafkan oleh publik dan tidak menunjukkan kemauan maupun ketulusan untuk memohon pengampunan tersebut,” tegas tim penasihat hukum khusus. “Oleh karena itu, publik menyerukan hukuman yang tegas dan menaruh kepercayaan kepada pengadilan—sebagai benteng terakhir keadilan—untuk menegakkan akuntabilitas.”
Di sisi lain, Yoon membantah telah melakukan kesalahan. Ia berkilah bahwa deklarasi tersebut adalah upaya putus asa untuk melawan kelompok yang ia klaim sebagai simpatisan Korea Utara yang mencoba melumpuhkan administrasinya.
“Saya dengan hormat meminta Anda untuk mempertimbangkan implikasi konstitusional dari kasus ini dan rasa tanggung jawab mendalam yang saya pikul sebagai presiden dalam upaya mencegah runtuhnya tata kelola konstitusional dan kelumpuhan urusan negara di masa krisis nasional,” ujar Yoon.
Sejarah Korea Selatan mencatat banyak mantan presiden yang berakhir di penjara setelah masa jabatannya habis. Namun, Yoon adalah pemimpin pertama dalam beberapa dekade yang menghadapi prospek hukuman mati. Meskipun begitu, hukuman ini kemungkinan besar hanya bersifat simbolis mengingat Korsel belum pernah lagi melaksanakan eksekusi mati sejak tahun 1997.
Pada tahun 1996, mantan Presiden Chun Doo-Hwan juga pernah divonis mati atas perannya dalam penumpasan demonstran anti-pemerintah tahun 1980 yang menewaskan hampir 200 orang. Hukuman tersebut kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.
Kantor Kepresidenan Korsel menyatakan harapannya agar pengadilan memberikan keputusan "sesuai dengan hukum dan prinsip, serta memenuhi ekspektasi publik." Jatuhnya kekuasaan Yoon telah membuka jalan bagi pemilu dini pada Juni lalu, yang mengantarkan Lee Jae Myung sebagai Presiden Korsel yang baru.
(bbn)






























