Logo Bloomberg Technoz

Korsel Tuntut Hukuman Mati bagi Eks Presiden Yoon Suk Yeol

News
14 January 2026 13:10

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (Bloomberg)
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (Bloomberg)

Soo-Hyang Choi - Bloomberg News

Bloomberg, Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) resmi menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tindakan kontroversialnya mendeklarasikan darurat militer (martial law) pada tahun 2024.

Yoon didakwa atas tuduhan makar tahun lalu, kurang dari dua bulan setelah ia mengguncang dunia dengan menangguhkan pemerintahan sipil untuk sementara. Langkah tersebut menjerumuskan Korsel ke dalam krisis konstitusi terburuk dalam beberapa dekade terakhir. Dekrit yang berumur pendek itu akhirnya berujung pada pemakzulan, serta menjadikan Yoon sebagai presiden aktif pertama dalam sejarah Korea yang ditangkap dan didakwa.


Dalam persidangan terakhir yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Selasa (13/1), tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman mati bagi Yoon. Mereka berargumen bahwa tindakan Yoon merupakan "tindakan serius penghancuran konstitusi oleh kekuatan anti-negara." Melansir laporan Yonhap News, vonis terhadap Yoon diperkirakan akan dibacakan pada 19 Februari mendatang.

“Meskipun ada risiko politik, melihat meningkatnya penolakan publik terhadap pemakzulan saya dan menerima dorongan dari warga yang merasa telah 'terbangun', membuat saya merasa bahwa alarm darurat yang saya bunyikan ternyata efektif," ujar Yoon dalam pidato tertulisnya.