KKP Gagalkan Penyelundupan Ikan Salem 99 Ton, Kerugian Rp4,48 M
Mis Fransiska Dewi
13 January 2026 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan importasi frozen pasifik makerel atau ikan salem sebanyak 99.972 kilogram (kg) atau 99 ton dengan nilai kerugian sebesar Rp4.485.679.954 atau Rp4,48 miliar.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf mengatakan kejadian tersebut terjadi di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 5 hingga 9 Januari 2026.
“Komoditas yang masuk itu adalah frozen pacific makerel atau yang dikenal dengan ikan salem. Itu dengan total volumenya kurang lebih dari 99,972 ton atau kurang lebih 100 ton,” kata Halid dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (13/1/2026).
Halid menjelaskan Direktorat Jenderal Ditjen Pengawasan Sumber Daya Perikanan (Ditjen PSDKP) mulanya mendapatkan laporan dari masyarakat karena adanya importasi komoditas perikanan yang diduga ilegal tanpa persetujuan impor (PI) dan tanpa kuota yang dilakukan oleh PT CBJ melalui pintu pemasukan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Halid menjelaskan pengiriman komoditas perikanan ini diduga dilakukan pada akhir 2025. Adapun modusnya dengan menggunakan PI yang sebenarnya sudah habis kuota sejak pertengahan tahun.































