Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Bernadus menegaskan, sekalipun keterlambatan penerbitan RKAB berlanjut, kondisi tersebut tidak menimbulkan risiko signifikan terhadap operasional pembangkit.
Menurutnya, regulasi yang ada masih memungkinkan PLN menggunakan RKAB yang telah disetujui sebelumnya.
"Jika keterlambatan RKAB berlanjut, menurut hemat kami tidak masalah karena kami boleh menggunakan yang sudah disetujui sebelumnya," jelasnya.
Bernadus juga menilai Kementerian ESDM memahami betul peran krusial pasokan batu bara bagi pembangkit listrik. Untuk itu, koordinasi antara PLN dan pemerintah berjalan dengan baik untuk menjaga kelancaran suplai energi primer.
Lebih jelasnya, melalui SE tersebut, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.
Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.
Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.
Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan
“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.
Sementara itu, dalam perkembangannya Dirjen Minerba Tri Winarno mengakui bahwa terlambatnya penerbitan RKAB terjadi lantaran kementerian masih membahas wacana pemangkasan produksi komoditas minerba.
“Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya],” kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.
Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan.
(prc/wdh)




























