Manajemen menyebut transaksi tersebut terjadi akibat dugaan tindak pidana ilegal akses terhadap akun online trading milik wakil direktur utama perseroan, Dewi Irianty Wijaya, yang menggunakan jasa RHB Sekuritas Indonesia.
“Perseroan mengetahui adanya aktivitas transaksi pada akun pemegang saham tertentu. Perseroan menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan oleh Ibu Dewi Irianty Wijaya,” tulis manajemen dalam surat tanggapan kepada BEI dikutip Senin (12/1/2026).
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan RHB Sekuritas, diperoleh informasi bahwa kredensial nasabah diduga diperoleh oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akibatnya, terjadi transaksi penjualan saham BOBA secara tidak sah pada 29 Desember 2025. Adapun transaksi tersebut mencakup penjualan sebanyak 3.613.600 lembar saham.
Peristiwa ini juga telah dilaporkan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dalam surat terpisah kepada OJK, Formosa menegaskan bahwa transaksi penjualan saham tersebut tidak dilakukan oleh Dewi Irianty Wijaya selaku Wakil Direktur Utama, melainkan terjadi karena akun RHB Sekuritas yang bersangkutan diretas.
RHB Sekuritas Indonesia telah melaporkan kejadian tersebut kepada regulator terkait dan melakukan proses pemulihan.
Perseroan menyampaikan bahwa posisi portofolio saham Dewi Irianty Wijaya telah dikembalikan seperti semula pada 5 Januari 2026, serta tidak terdapat kerugian yang ditanggung oleh pihak nasabah.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, perseroan juga memastikan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham di bursa dalam tiga bulan mendatang.
Selain itu, pemegang saham utama perseroan disebut belum memiliki rencana terkait perubahan kepemilikan saham.
BEI sebelumnya meminta penjelasan kepada perseroan menyusul terjadinya volatilitas transaksi saham BOBA.
(rtd/naw)




























