Menteri Agama 2001-2004 Said Agil Husen Al Munawar mendapatkan vonis lima tahun penjara pada 2006. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyelewengkan penggunaan dana abadi umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Hakim juga mewajibkan Said membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp2 miliar.
Menyitir berbagai sumber, Said saat menjadi menteri terbukti menggunakan dana itu untuk penyelenggaraan ibadah haji; membiayai perjalanan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat; ongkos haji atau umrah sejumlah tokoh masyarakat; membiayai perjalanan hakim agama Mahkamah Agung; serta memberikan sumbangan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Hakim juga menilai Said menggunakan dana di luar ketentuan, seperti membiayai tunjangan menteri dan direktur jenderal; atau membayar uang lelah, honor, dan insentif bagi pegawai Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
2. Suryadharma Ali
Menteri Agama 2009-2014 Suryadharma Ali terbukti melakukan korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013. Adapun, beberapa temuan kasusnya adalah melakukan kecurangan dalam pengangkatan petugas panitia penyelenggara haji di Arab Saudi; menyalahgunakan sisa kuota haji untuk beberapa orang yang dipilihnya agar bisa naik haji gratis; menggunakan dana operasional menteri sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kepentingan pribadi, seperti pengobatan anak serta keperluan wisata. Dia divonis sepuluh tahun dengan uang pengganti Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan Rp1,8 miliar. Belum genap 10 tahun menjalani masa hukuman, dia mendapatkan bebas bersyarat pada 2022.
3. Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Adapun, konstruksi perkara ini adalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada sejumlah 20.000 -- yang seharusnya untuk digunakan untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaran haji reguler.
Namun, karena ada diskresi dari Kementerian Agama, kuota itu justru dibagi menjadi masing-masing 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Diskresi itu juga bertentangan dengan undang-undang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurut KPK, sesuai aturan, seharusnya seluruh atau setidaknya 80% kuota tambahan yaitu sebanyak 18.000 kuota tersebut dialihkan untuk haji reguler karena tujuan utamanya memangkas durasi antrean jemaah. Kemenag justru membagi kuota tambahan tersebut 50:50 sehingga kuota haji khusus yang seharusnya maksimal hanya 2.000 kuota menjadi 10.000 kuota.
Sejak awal, nama Yaqut memang terus terseret dalam perkara ini. Lagipula, perkara ini langsung naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan usai KPK selang dua hari setelah meminta keterangan dan informasi dari Yaqut. Tak berselang lama, KPK juga mencegah Yaqut untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam penyidikan, KPK sudah memeriksa Yaqut sebanyak dua kali. Pemerikaan terhadap Yaqut pertama kali terjadi pada 1 September 2025 dan pemeriksaan kedua pada 16 Desember 2025. Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan kapan penahanan terhadap Yaqut akan dilakukan.
(dov/frg)
























