Logo Bloomberg Technoz

Polisi Dikabarkan Tangkap Roy Suryo cs di Kasus Ijazah Jokowi

Dovana Hasiana
19 June 2026 10:45

Roy Suryo (Diolah)
Roy Suryo (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap dua tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi berkaitan dengan ijazah yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Kooordinator Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis Petrus Selestinus mengatakan keduanya diduga ditangkap pada hari ini, Jumat (19/06/2026) pukul 07.00 WIB. 

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Petrus dalam siaran pers, Jumat (19/06/2026). 


Bloomberg Technoz sudah berupaya mengonfirmasi kabar ini kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. 

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa menjadi tersangka dalam klaster kedua. Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atauPasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.