Dengan transparansi transaksi ini, pihaknya memaknainya sebagai prasyarat yang penting dalam upaya membangun industri yang sehat, akuntabel, dan diharapkan akan mampu tumbuh secara berkelanjutan. Sekaligus, juga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha maupun para investor yang menjadi bagian perlindungan bagi konsumen.
“Nah OJK melihat hal ini sebagai hal yang wajar dan tentu diperlukan, mengingat untuk aset kripto saat ini kita lihat sudah menjadi industri yang terus berkembang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan sistem keuangan kita yang semakin terintegrasi. Dalam penerapannya, tentu kita harapkan tetap diselaraskan dan harmonis dengan standar dan praktek terbaik sejenis yang juga berlaku di berbagai negara lainnya,” ucap Hasan.
Adapun terkait dengan penilaian dan masukan dari banyak pelaku industri dan masyarakat konsumen mengenai komponen beban pajak transaksi aset kripto yang dirasakan masih memberatkan, kata dia, OJK memahami hal tersebut dan amat sejalan dengan hal ini. Serta, terus mendorong agar para otoritas pengambil kebijakan memastikan setiap kebijakan dapat menghadirkan belbagai insentif dan dorongan untuk pengembangan dan penguatan industri aset kripto nasional, yang memang masih dalam tahap awal pengembangannya.
“Serta tentu menghadapi kondisi-kondisi yang perlu kita dukung, termasuk persaingan antarnegara. Nah industri aset kripto nasional yang juga kita lihat telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, juga harus mendapatkan dukungan dan kebijakan yang dapat memperkuat daya saingnya terutama juga dalam konteks persaingan antarnegara dalam hal ini,” tambah Hasan.
Dari sisi OJK, wasit pengawas bidang keuangan tersebut sudah menghadirkan insentif berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD), yang juga telah diberlakukan berupa penurunan pungutan yang mereka berlakukan selama kurun waktu 5 tahun.
“Sejak di tahun yang lalu, 2025, di mana OJK mengenakan tarif pungutan 0% dan selanjutkan akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50% pada 3 tahun selanjutnya mulai 2026 sampai dengan 2028 nanti,” singgung Hasan.
Update Sektor ITSK dan IAKD
Dalam kesempatan yang sama, dia pun menyampaikan perkembangan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan IAKD. Sejak penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada Februari 2024 lalu, hingga Desember 2025 diklaim minat para inovator untuk melakukan uji coba dan pengembangan ITSK terus meningkat.
“OJK telah menerima 303 permintaan konsultasi dan calon peserta sandbox OJK. Dan hingga saat ini, tercatat telah terdapat 9 peserta sandbox, yang terdiri dari 4 peserta dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto,” beber Hasan.
Terdapat 4 peserta sudah mendapatkan status lulus uji coba sandbox—ruang uji coba—yang terdiri dari model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga negara (SBN), dan juga tokenisasi manfaat dari kepemilikan properti. Akan tetapi, ada 1 peserta dengan model bisnis identitas digital yang memperoleh status tidak lulus dari uji coba di dalam sandbox OJK.
“Per November 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar resmi di OJK terdiri dari 20 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) dan 10 pemeringkat kredit alternatif (PKA). Dan ke semuanya telah berhasil menjalin 1.317 kemitraan, dengan berbagai lembaga jasa keuangan di berbagai sektor,” tutur Hasan.
Dia kembali mengeklaim penyelenggara ITSK dengan jenis penyelenggara agregasi jasa keuangan, telah berhasil menyelesaikan transaksi yang dapat disetujui oleh mitra senilai Rp2,23 triliun selama November 2025, sehingga totalnya mencapai Rp24,11 triliun secara kinerja tahun berjalan (year to date/ytd). Dengan jumlah pengguna PAJK, tercatat sebanyak 16,01 juta pengguna per November tahun lalu, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Selain itu, untuk jumlah permintaan data skor kredit atau total inquiry atau total hit yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis pemeringkat kredit alternatif di bulan November 2025 tercatat mencapai angka 17,83 juta hit,” kata dia.
Total angka inqury data skor kredit sepanjang 2025 sebanyak 170,72 juta permintaan data. Hal ini diklaim menunjukkan kehadiran layanan dari para penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah mampu berkontribusi signifikan dalam peningkatan kegiatan maupun upaya pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta mampu meningkatkan inklusi, dan juga kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan Indonesia.
“Terkait dengan perkembangan aktivitas untuk aset kripto di Indonesia, per November 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 19,56 juta konsumen. Ini meningkat 2,5% jika dibanding posisi bulan Oktober 2025, yang tercatat di angka 19,08 juta konsumen,” beber Hasan.
Sementara untuk nilai transaksi aset kripto pada periode Desember 2025, tercatat sebesar Rp32,68 triliun atau tercatat penurunan 12,22% dibanding posisi November tahun lalu yang tercatat di angka Rp37,23 triliun. “Sehingga secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025, tercatat mencapai angka Rp482,23 triliun. Hal ini menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” pungkas Hasan.
(wep)


























