Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, terkait rencana pengaplikasian penerbangan berkelanjutan dan ramah lingkungan melalui skema CORSIA secara voluntary tahun 2026 dan mandatory tahun 2027, pemerintah diharapkan untuk mencari skema yang lebih efektif dan efisien baik bagi maskapai penerbangan maupun penumpang pesawat dengan membandingkan skema penggunaan sustainable aviation fuel (SAF) dengan skema carbon offset

Di sisi lain, INACA juga meminta pemerintah pusat melalui lintas kementerian dan lembaga untuk memberikan political will, sepenuhnya mendukung penyehatan industri penerbangan nasional, mengingat industri penerbangan mempunyai multiplier effect yang besar bagi perekonomian Indonesia.

“Di mana menurut Asosiasi Maskapai Penerbangan Internasional (IATA), kontribusi industri penerbangan Indonesia dan sektor yang terkait pada tahun 2023 adalah sebesar US$62,6 miliar atau sebesar 4,6 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) dengan jumlah tenaga kerja mencapai 6 juta orang,” jelas dia. 

Penurunan Jumlah Penumpang

Bukan tanpa alasan, INACA meminta sederet insentif tersebut karena data statistik dan dinamika yang terjadi di industri penerbangan nasional sepanjang 2025 cukup memprihatinkan.  

INACA mengungkapkan statistik industri transportasi udara nasional, terutama dari sisi maskapai penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal (carter) pada  2025 cenderung menurun dibanding 2024 dan masih belum dapat kembali (rebound) seperti kondisi normal sebelum pandemi Covid-19. 

“Hal ini mengakibatkan konektivitas nasional yang ditopang oleh transportasi udara dalam menghubungkan masyarakat dan pengiriman logistik antar pulau menjadi tidak maksimal,” ungkap Denon. 

Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak bisa diselesaikan secara parsial, tetapi diperlukan political will dari pemerintah untuk menyehatkan industri penerbangan secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan konektivitas transportasi dan mendorong  pertumbuhan perekonomian nasional.

Berdasarkan catatan INACA, selama Januari – September 2025, penumpang domestik berjumlah 46,7 juta penumpang atau turun 71% dibanding 2024 yang sebanyak 65,8 juta penumpang. Sampai akhir 2025 jumlah penumpang domestik hanya sekitar 93% yaitu sebesar 61,2 juta penumpang jika dibanding 2024. Jika dibandingkan 2019  jumlah penumpang domestik 79,5 juta, maka recovery rate baru 77%.

Kemudian penumpang internasional berjumlah 29 juta penumpang atau 81% dibanding  2024 yang berjumlah 36 juta penumpang. Hingga akhir 2025, proyeksi jumlah penumpang internasional yakni 34,7 juta atau 96% dibanding 2024. Jika dibandingkan 2019 jumlah penumpang internasional 37,3 juta, maka recovery rate baru 93%.

Adapun kargo domestik yang diangkut sebanyak 418.361 ton atau sekitar 77% dibanding 2024 yang sebanyak 541.900 ton. Pada akhir 2025 diprediksi jumlahnya hanya mencapai 521,8 ribu ton atau 96% dibanding 2024. Berbeda dengan 2019  kargo domestik sebanyak 577.806 ton, maka recovery rate baru 90%.

Sementara itu, kargo internasional yang diangkut sebanyak 352.585 ton atau sekitar 77% dibanding 2024 yang sebanyak 459.068 ton. Hingga akhir 2025 diproyeksi jumlahnya hanya akan mencapai 398 ribu ton atau 87% dibanding 2024. Jika dibandingkan tahun 2019 kargo internasional sebanyak 516.629 ton, maka recovery rate baru 77%.

Denon menjelaskan turunnya jumlah penumpang dan kargo domestik yang diangkut diakibatkan oleh berkurangnya jumlah penerbangan, karena sampai dengan September 2025 jumlah penerbangan hanya mencapai 359.504 kali atau 72% dibanding 2024 dan diprediksi sampai akhir 2025 hanya akan mencapai 440 ribu penerbangan atau 88%. Jika dibandingkan 2019, jumlah penerbangan domestik adalah 729.446 kali, maka recovery rate penerbangan baru sekitar 60%.

Begitupun dengan jumlah penerbangan internasional sampai September 2025 sebanyak 165.235 kali atau 80% dibanding 2024 dan diprediksi sampai dengan akhir 2025 hanya akan mencapai 196 ribu penerbangan atau 95%. Jika dibandingkan 2019 jumlah penerbangan internasional adalah 226.870 kali, maka recovery ratepenerbangan internasional baru sekitar 87%.

Berkurangnya jumlah penumpang dan kargo yang diangkut serta berkurangnya jumlah penerbangan dikarenakan jumlah pesawat yang serviceable juga berkurang. Sampai dengan Desember 2025, jumlah pesawat yang terdaftar sebanyak 568 unit, namun yang serviceable hanya 368 unit dan 200 unit pesawat tidak bisa digunakan karena masih dalam perawatan. 

“Jumlah pesawat yang serviceable tersebut hanya 74% dibanding tahun 2024 yang sebanyak 500 unit. Sedangkan jumlah pesawat dalam perawatan meningkat 244% dibanding tahun 2024 yang hanya sebanyak 82 unit,” terangnya. 

Di samping data-data statistik tersebut, INACA juga mencatat dinamika yang terjadi di industri penerbangan selama tahun 2025, di antaranya:

  1. Biaya operasional penerbangan yang masih tinggi, melebihi tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah sejak 2019 dan belum diubah sampai saat ini. Peningkatan biaya operasional penerbangan sebagian besar disebabkan oleh peningkatan nilai kurs dollar AS, peningkatan harga avtur dan masih adanya bea masuk spareparts pesawat.
  2. Peningkatan nilai tukar (kurs) mata uang rupiah terhadap dollar AS naik tinggi, pada 2019 rata-rata US$1 adalah Rp14.136 sedangkan pada 2025 (November) sudah mencapai Rp16.449 atau naik 16%. Biaya operasional maskapai penerbangan 70% menggunakan dollar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar dollar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional.
  3. Fluktuasi harga avtur di Indonesia, di mana pada 2019 harga avtur sebesar Rp10.442 sedangkan 2025 sudah mencapai Rp13.968 atau naik sebesar 34%.
  4. Masih adanya bea masuk antara 2,5% – 25 % untuk 349 HS Code atau 74% dari 472 HS Code terkait sparepart pesawat dengan jumlah 22.349 part number.
  5. Adanya isu di masyarakat di mana harga tiket penerbangan domestik dianggap lebih mahal dibanding tiket penerbangan internasional.
  6. Disahkannya Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional oleh DPR pada 25 November 2025.
  7. Maraknya penerbangan carter illegal di wilayah Indonesia, sebagaimana diketahui dari kasus penyewaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di mana kasusnya sekarang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  8. Rencana akan diaplikasikannya penerbangan berkelanjutan dan ramah lingkungan melalui skema CORSIA (Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation) ICAO pada tahun 2026. 

(ell)

No more pages