Dengan dinaikkannya pengaturan ke level PMK, diharapkan terjadi keseragaman perlakuan dalam proses pengawasan perpajakan di seluruh Indonesia.
Bimo juga menegaskan alasan DJP mempertegas ketentuan pengiriman SP2DK kepada subjek pajak yang belum terdaftar.
Menurutnya, seiring dengan meluasnya basis data dan akses informasi yang dimiliki DJP, pengawasan perpajakan tidak lagi terbatas pada wajib pajak yang sudah terdaftar.
Data tersebut, lanjut Bimo, mencakup informasi terkait pihak-pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi perpajakan untuk memperluas basis pajak.
"Jadi apabila memang dari jangkauan pengawasan kami menemukan bahwa subyek atau entitas itu sudah memenuhi persyaratan subyektif maupun objektif berdasarkan amanat undang-undang perpajakan, maka kami akan lakukan pengiriman SP2DK atas informasi dan data yang kami punya," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memberi wewenang kepada DJP untuk melakukan pengawasan kepatuhan WP. Wewenang itu tertuang dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang baru diundangkan pada 31 Desember 2025.
Secara terperinci, pasal 4 ayat (1) PMK tersebut mengatur detail sejumlah bentuk kegiatan pengawasan oleh otoritas pajak yang dapat dilakukan, salah satunya adalah 'melakukan kunjungan' hingga memberikan teguran.
Selain itu, DJP juga dapat langsung meminta penjelasan data, imbauan kepada WP guna memastikan pemenuhan kewajiban formal dan materiil yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk melakukan metode field geotagging ke lokasi usaha/aset WP.
Pengawasan mencakup kepada WP terdaftar maupun belum terdaftar dan juga pengawasan di seluruh wilayah Kanwil. Pengawasan dilakukan atas jenis Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Bea Meterai; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selanjutnya, pada pasal 6 ayat (2) juga tercantum bahwa pelaku saha atau WP juga diberikan tenggat waktu untuk merespons jawaban teguran atau imbauan dengan menetapkan waktu paling lama 14 hari usai tanggal kirim/penyerahan surat.
Lalu, ayat (5) kembali menjelaskan jika WP belum siap memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut maka Pasal 6 ayat (5) memberikan kelonggaran perpanjangan jangka waktu paling lama 7 hari.
Namun, mereka menggarisbawahi jika proses perpanjangan tersebut harus terlebih dahulu diajukan secara tertulis sebelum batas waktu normal berakhir.
(prc/naw)




























