Logo Bloomberg Technoz

Alasan Aturan SP2DK Naik Level Jadi PMK 

Pramesti Regita Cindy
08 January 2026 20:30

Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)
Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menerangkan alasan pemerintah menaikkan pengaturan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari sebelumnya diatur lewat surat edaran menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

SP2DK sendiri merupakan surat yang berfungsi untuk meminta klarifikasi atau konfirmasi dari wajib pajak (WP) mengenai dugaan ketidaksesuaian antara data perpajakan yang dimiliki oleh DJP dengan data atau keterangan yang dilaporkan oleh WP. 

Menurut Bimo, SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang memiliki peran strategis sehingga memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dan memberikan kepastian hukum bagi WP maupun aparat pajak.


"Jadi tentu SP2DK ini merupakan tools yang cukup powerful, yang mana apabila kita mengaturnya terbatas di SE Dirjen ini sifatnya internal, sehingga kita naikkan supaya ada kepastian hukum," kata Bimo dalam konpers APBN KITA di Jakarta, Kamis (7/1/2026). 

Dia menambahkan, sebelumnya ketentuan SP2DK diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.