Logo Bloomberg Technoz

Spanduk Penolakan Lapangan Padel di Pulomas Barat II

Andrean Kristianto
24 February 2026 16:24

Warga melintas di dekat spanduk penolakan lapangan padel di jalan Pulomas Barat II, Jakarta, Selasa (24/2/2026) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Warga melintas di dekat spanduk penolakan lapangan padel di jalan Pulomas Barat II, Jakarta, Selasa (24/2/2026) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sejumlah spanduk berwarna merah terpampang di beberapa rumah warga yang berisi penolakan terhadap keberadaan lapangan padel.

Sejumlah spanduk berwarna merah terpampang di beberapa rumah warga yang berisi penolakan terhadap keberadaan lapangan padel.

Penolakan tersebut karena lapangan padel tersebut menimbulkan kebisingan dan ramainya lalu lalang kendaran. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penolakan tersebut karena lapangan padel tersebut menimbulkan kebisingan dan ramainya lalu lalang kendaran. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Lapangan padel yang beroperasi pada Oktober 2024 tersebut berdiri di 2 kavling rumah yang dimiliki warga sekitar. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Lapangan padel yang beroperasi pada Oktober 2024 tersebut berdiri di 2 kavling rumah yang dimiliki warga sekitar. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Warga sempat melakukan mediasi sebanyak tiga kali dengan pengelola. namun, permintaan tersebut dinilai tidak dipenuhi secara maksimal.

Warga sempat melakukan mediasi sebanyak tiga kali dengan pengelola. namun, permintaan tersebut dinilai tidak dipenuhi secara maksimal.

Warga melintas di dekat spanduk penolakan lapangan padel di jalan Pulomas Barat II, Jakarta, Selasa (24/2/2026) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah spanduk berwarna merah terpampang di beberapa rumah warga yang berisi penolakan terhadap keberadaan lapangan padel.
Penolakan tersebut karena lapangan padel tersebut menimbulkan kebisingan dan ramainya lalu lalang kendaran. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Lapangan padel yang beroperasi pada Oktober 2024 tersebut berdiri di 2 kavling rumah yang dimiliki warga sekitar. (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga sempat melakukan mediasi sebanyak tiga kali dengan pengelola. namun, permintaan tersebut dinilai tidak dipenuhi secara maksimal.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah spanduk berwarna merah terpampang di beberapa rumah warga di Pulomas Barat II, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2026). Spanduk tersebut berisi penolakan terhadap keberadaan lapangan padel di lingkungan tempat tinggal mereka.

Salah satu warga, Zul Muhary (49), menjelaskan bahwa lapangan padel yang dibangun sekitar Juni 2024 berdiri di atas dua kaveling rumah. Ia mengaku warga awalnya mengira bangunan tersebut merupakan lapangan tenis pribadi yang berada di bagian belakang rumah.

Memasuki Oktober 2024, area tersebut ramai oleh karangan bunga dan kendaraan yang datang. Warga menyebut aktivitas kendaraan yang keluar masuk mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Mobilnya kenceng-kenceng itu sering terjadi itu, mulai lha anak-anak ga bisa lagi main-main lagi, sepeda, udah males, mulai berisik, kalau kita yang paling parah berisik dan dia dari mulai bangun, beli sampai beroperasi sekitar empat bulan belum ada izin ke warga ga minta izin ke pemerintah, tapi itu belakangan kita tahunya, terus kita datang, kita ngomong baik-baik dan kita bilang kepemilik urusan kami itu ketenangan kalau kita ga tenang jadi urusan, yang lainnya bukan urusan kami,” ungkap Zul saat ditemui di rumahnya, Selasa (24/2/2026).

Warga telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali dengan pengelola lapangan. Mereka meminta pengurangan jam operasional, pemasangan peredam suara, serta pemindahan parkir kendaraan ke luar portal kompleks, namun permintaan tersebut dinilai belum dipenuhi secara maksimal.

Usai permintaanya belum dipenuhi secara maksimal, akhir Juni 2025, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggugat Wali Kota Jakarta Timur sebagai pihak yang menandatangani Persetujuan Bangunan Gedung.

Setelah putusan dibacakan pada 9 Desember 2025, majelis hakim mengabulkan gugatan warga. Namun, pihak Wali Kota mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Tapi tadi katanya banding itu dicabut sama Wali Kota,” ujar Zul.

Menanggapi polemik terkait kebisingan di sekitar lapangan padel, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan segera mengambil langkah penertiban terkait waktu operasional lapangan padel yang terletak di kawasan padat penduduk.

(dre)