Kemenhub Buka Suara Soal Izin Maskapai Mukhtara Air
Mis Fransiska Dewi
08 January 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan hingga kini pihaknya belum memberikan izin operasi terhadap maskapai baru asal Timur Tengah Mukhtara Air. Perusahaan disebut masih harus menyelesaikan tahapan proses pengajuan Air Operator Certificate (AOC).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan saat ini proses pengajuan AOC perusahaan tersebut telah memasuki Fase 4 dari 5 Fase yang dipersyaratkan.
Dalam perencanaannya, Mukhtara Air bakal beroperasi menggunakan 1 unit pesawat Airbus A320, yang masih berstatus registrasi asing dan 2 unit pesawat Airbus A330.
“Pesawat tersebut wajib menjalani proses perawatan dan pemenuhan persyaratan teknis sebelum dapat diregistrasikan sebagai pesawat Indonesia,” kata Lukman saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Untuk dapat melakukan kegiatan operasi penerbangan berjadwal, kata Lukman, PT Manazil Al Mukhtara Indo atau Mukhtara Air harus menyelesaikan seluruh tahapan AOC hingga dinyatakan lulus kemudian mengajukan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP).































