Logo Bloomberg Technoz

Peningkatan target penerimaan bea keluar terjadi seiring kebijakan baru berupa penetapan bea keluar komoditas emas dan batu bara.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai optimistis mencapai target tersebut lantaran masuknya dua jenis pungutan baru yang diterapkan yakni bea keluar atas ekspor komoditas batu bara dan emas. Tarif yang diusulkan pun akan diberlakukan berjenjang mulai 5%, 8%, hingga 11%.

"Tergantung level harga batubaranya di bawah harga tertentu. 5% di atas harga tertentu 8%, di atas 11% tapi ini masih didiskusikan di level teknis," terang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyusunan. Namun, tetap dikenakan per 1 Januari 2026 meskipun peraturan teknis yang mengatur besaran dan pengenaan tarif BK belum terbit.

(lav)

No more pages