Logo Bloomberg Technoz

Ia menjelaskan, bagi umat Islam, mekanisme pembatalan dapat diajukan melalui Pengadilan Agama. Menurut Neng, hukum hadir untuk melindungi martabat dan kebebasan individu, terutama anak, dalam menentukan masa depannya. “Tidak boleh ada paksaan dalam perkawinan oleh siapa pun,” tegasnya.

Isu perkawinan di bawah umur dan keterpaksaan juga kembali menjadi perhatian publik melalui pernyataan Manohara Odelia di media sosial. Dalam unggahannya, Manohara menyatakan bahwa apa yang dialaminya pada masa remaja bukanlah hubungan romantis, bukan atas dasar persetujuan, dan bukan pernikahan yang sah secara hukum.

“Saya masih di bawah umur dan berada dalam situasi paksaan serta kehilangan kebebasan, yang berarti saya tidak memiliki pilihan nyata atau kapasitas untuk memberikan persetujuan,” tulis Manohara.

Ia juga meminta media berhenti menyebut dirinya dengan label “mantan istri” karena istilah tersebut dinilai menyesatkan dan membingkai situasi paksaan seolah-olah sebagai hubungan sah.

Manohara menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk mengungkit masa lalu, melainkan demi akurasi dan etika pemberitaan. “Bahasa sangatlah penting. Kata-kata memiliki konsekuensi. Para penyintas berhak atas kisah mereka yang disampaikan secara jujur dan bermartabat,” tulisnya.

Fenomena ini menjadi relevan dengan kondisi kerentanan keluarga di Indonesia. Data Pendataan Keluarga 2025 (PK 25) menunjukkan masih tingginya persoalan keluarga, termasuk 19,9% keluarga dengan pernikahan dini atau sekitar 17,1 juta keluarga, serta 25,8% keluarga dengan kondisi fatherless. Data tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan pencegahan perkawinan di bawah umur untuk memutus rantai kerentanan sosial.

(dec)

No more pages